BS
News Update :

Pertambangan PT.Mitra Jaya Abdi Bersama

Tuesday 7 February 2012




• PT. MJAB/ PT. BAA melakukan penambangan di daerah pemukiman penduduk, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah, tanah pekarangan penduduk pecah-pecah mengkuak lebar dan longsor.


• Camat Satui sampaikan kepada masyarakat, kata Direktur PT.BAA H. Sar,i apabila masyarakat keberatan atas penambangan yang dilakukan silahkan ajukan kepada aparat penegak hukum Kami tidak takut (PT. MJAB/ PT. BAA tidak tersentuh hukum)

•Diduga komisi I DPRD kab Tanah Bumbu terima uang suap dari PT MJAB/PT. BAA agar memihak perusahaan, dan ulur-ulur waktu sementara tambang terus beroperasi.

Satui X-Kasus. Berdasarkan hasil investigasi di lokasi tambang KP. PT. MJAB H. Rusdi. HF yang dikerjakan/ ditambang kontraktornya PT. BAA H. Sar’i, penambangan dilakukan dilokasi pemukiman penduduk RT 09 Desa Persiapan Sinar Bulan Kecamatan Satui Kab Tanah Bumbu yang berbatasan dengan KP. Mofatama Bangun Nusa (MBN).
Penambangan batu bara yang dilakukan PT.MJAB / PT.BAA tidak ubahnya seperti peti tanpa memperhatikan dampak lingkungan/ kerusakan lingkungan akibat penambangan batu bara yang dilakukannya seperti tanah – dipemukiman penduduk pecah mengkuak lebar dan longsor, tanah disamping rumah longsor, lantai semen dalam rumah pecah/ retak memanjang, pada waktu hujan lebat penduduk merasa ketakutan tinggal di dalam rumah takut ambruk, sementara mereka tidak berdaya, minta ganti rugi tanah dan rumah dinilai perusahaan tidak layak.
Permasalahan tersebut sudah dilaporkan kecamatan dan DPRD Tanbu, Bupati, Bapedalda, Dinas Pertambangan, Kapolres, Kapolsek, namun tidak ada tanggapan, sementara PT.MJAB /PT. BAA lebih menggila menambangnya non stop pagi sampai malam mengejar batu bara yang tebalnya lebih kurang 27 meter ke arah rumah pemukiman penduduk.
Jum’at (3/12) H. Abdul Latif beserta beberapa orang warga yang rumahnya dan tanah pekarangannya berbatasan langsung dengan batas milik koordinat PT. MJAB / PT. BAA. Sekarang diberi pagar seng dan pagar tersebut sekarang ambruk karena berada diatas lokasi pertambangan. “Tanah samping rumah saya dan beberapa warga lainnya longsor, sangat menakutkan apalagi waktu hujan kami takut tinggal dalam rumah. Nanti bapak lihat sendiri. Kami sudah berusaha memberitahukan perusahaan, Pak camat dan Ketua DPRD Kab Tanah Bumbu diadakan pertemuan beberapa kali, kami minta ganti rugi lahan pekarangan sebesar Rp. 550.000,- M ² namun oleh perusahaan PT. MJAB/ PT. BAA ditawar Rp. 175.000,- / M sedangkan untuk rumah kami minta ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000 / M tidak disetujui juga.” “Komisi I DPRD Kab Tanah Bumbu yang merupakan harapan kami ternyata sudah dikondisikan pihak PT. MJAB/ PT. BAA,” ujarnya. PT.MJAB / PT. BAA diduga membagikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- untuk tiap orang agar memihak perusahaan, sayapun dikasih uang sebesar Rp. 10.000.000,- namun tidak saya ambil, kata anggota dewan tersebut.
Pada tanggal 6 Desember 2010 kami buat pengaduan ke Kapolsek Satui Bapak Idit Aditya. S.Sos. Namun kami merasa pengaduan kami tersebut kurang ditanggapi. Kami jadi bingung kepada siapa kami mengadu, agar permasalahan kami didengar dan PT. MJAB/ PT. BAA ditindak, dihentikan, dicabut izin Kpnya sebelum terjadi musibah yang lebih besar yaitu ambruknya rumah-rumah kami. Apalagi sekarang di bulan Desember curahan hujan lebih besar, saya sangat takut pak, katanya.
Jum’at (10/12) kapolres Tanbu AKBP Winarno di ruang kerja menjelaskan sehubungan dengan penambangan batu bara yang dilakukan PT. MJAB/ PT. BAA di lokasi pemukiman penduduk Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, yang mengakibatkan tanah-tanah disamping rumah longsor, kami telah mengirim anggota beberapa hari yang lalu untuk melihat, mencari-cari bukti, ketarangan saksi-saksi kalau ternyata benar nanti akan kita proses, kita juga minta keterangan Dinas Pertambangan bagaimana desain tambangnya apakah sudah sesuai atau tidak, kita juga minta keterangan Bapedalda bagaimana tentang Amdalnya, kita juga minta keterangan kepada instansi terkait dari hasil tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kita lihat nanti apakah ada pelanggaran atau tidak, kalau ternyata ada pelanggaran baru kita tindak.
Rabu (8/12) Di ruangan kerjanya Kabid Pengembangan Wilayah Pertambangan Fathurrahman. BE menjelaskan bahwa ia mendapat pengaduan dari masyarakat Desa Sinar Bulan RT 09 Kecamatan Satui tentang PT. MJAB/ PT. BAA yang menambang batu bara di lokasi pemukiman penduduk. Mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah dan membahayakan seperti tanah pekarangan penduduk pecah terkuak lebar dan longsor.
Laporan tersebut kami tanggapi dengan positip, kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2010. Kemarin kami kirim beberapa orang staf untuk melihat di lokasi penambangan PT. MJAB/ PT. BAA ternyata laporan masyartakat Sinar Bulan tersebut benar. Untuk itu kami telah membuat surat kepada PT . MJAB/ PT. BAA untuk menghentikan kegiatan penambangan batu bara di daerah sekitar pemukiman penduduk yang longsor dan berbatasan dengan KP. Mofatama, tinggal menunggu kepala Dinas saja, katanya.
Kamis (9/12) Wakil direktur LSM MAPEL (Masyarakat Peduli Lingkungan) Faturrahman menjelaskan bahwa kami telah melihat secara langsung kerusakan lingkungan yang sangat parah, tanah pekarangan samping rumah longsor, lantai tanah dalam rumah retak/ pecah memanjang akibat penambangan PT. MJAB/ PT. BAA yang berlokasi di daerah pemukiman penduduk, kalau permasalahan ini tidak segera ditangani pihak-pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (polisi) untuk menghentikan kegiatan penambangan PT. MJAB/ PT. BAA sebelum ambruknya rumah-rumah penduduk dan memakan korban jiwa, ini sudah jelas PT. MJAB/PT. BAA melakukan pelanggaran ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan pengenaan paragraf 1 ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.
Pasal 87 setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/ atau melakukan tindakan tertentu.
Kami minta kepada Bupati, Dinas pertambangan, Bapedalda untuk menghentikan kegiatan penambangan PT.MJAB/ PT. BAA dan mencabut izin KPnya. Kami juga minta kepada Kapolres Tanah Bumbu untuk menindak PT. MJAB /PT. BAA yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 dan mengenakan ketentuan pidana pasal 98.(X.Kasus)

Reply Posts: Laporan Khusus
Share this Article on :
 

© Copyright Blog Satui 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.