BS
News Update :

Popular Posts

Showing posts with label Pertambangan. Show all posts
Showing posts with label Pertambangan. Show all posts

Warga Dayak Loksado Akan Temui H. Isam

Friday, 10 February 2012

Salah seorang sesepuh warga etnis Dayak Loksado membantah isu akan adanya penyerangan terhadap warga etnis tertentu di wilayah...Continue Reading...

Reply Post: Jurnalisia:

Kapolda Kal-Sel Bantah Isu Sara

Thursday, 9 February 2012


Kapolda kalsel Brgjen Pol Drs. Syafruddin, memastikan isu kerusuhan antar etnis di Batulicin, Kabupaten Tanbu itu tidak benar. Pernyataan kapolda itu disampaikan kepada wartawan kemarin di Mapolda Kalsel.
Menurut Syafruddin menyebarnya informasi melalui pesan singkat (sms) yang berisikan bakal terjadi unjuk rasa yang akan menimbulkan kerusuhan antar etnis di Batulicin itu adalah sengaja dilakukan oleh seseorang atau pun individu yang maksud dan tujuannya tidak jelas.

"Isu itu sengaja didesain dan disebarkan di wilayah Kalimantan Selatan, sedangkan pelakunya atau asal mula pelakunya bukanlah orang Kalimantan melainkan dari Jakarta, karena berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian selama ini menyatakan kalau masyarakat Kalsel itu tidak ada yang anarkis," tuturnya, Selasa (31/1/2012).

Terkait masalah konflik agrarian yang terjadi di daerah Batulicin, ia tidak membantah, karena baik masyarakat maupun perusahaan sama-sama ingin meminta kepastian dan keadilan jadi kalau masyarakat menuntut haknya itu wajar saja.

"Dari penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tidak ada satu orang pun yang diduga melakukan atau menjadi provokator dalam kejadian unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Batulicin mengenai lahan di perusahaan PT TIA," tegas Syafruddin.

Dalam hal ini pihak kepolisian sudah melakukan upaya dengan cara mengumpulkan masyarakat dengan pihak perusahaan dan kemudian bersama elemen-elemen tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait bersatu membahas masalah tersebut.

"Masalah ini sebenarnya masalah besar, namun jika semua masyarakat dan elemen-elemen bersatu mau menyelesaikan masalah tidak akan ada terjadi kericuhan," pungkasnya.

Dikatakannya, daerah Batulicin kondusif dan tidak akan terjadi konflik apalagi sampai perang antar etnis itu tidak benar, kalau pun ada unjukrasa yang dilakukan masyarakat itu wajar saja karena merek merasa dirugikan. Kemudian meminta dan menuntut hak mereka serta meminta keadilan.

Reply Post:

Negosiasi Gagal Dayak Bertahan


Ratusan warga Dayak dari berbagai kabupaten di Kalimantan Selatan masih bertahan di Balai Desa Sebamban, Kabupaten Tanah Bumbu. Setelah gagal dalam negosiasi penyelesaian sengketa lahan dengan perwakilan perusahaan, khawatir disusupi provokator, polisi terus berjaga-jaga dengan menambah personel di balai desa.
Aksi dilakukan warga Dayak karena pertemuan membahas sengketa lahan dengan manajemen PT Tunas Inti Abadi tidak menemui kata sepakat.
Pertemuan yang dimediasi Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu itu sempat memanas karena warga emosi mendengar tawaran pihak perusahaan yang menurut mereka tidak logis. Beruntung suasana panas itu tidak berujung adu fisik.

Dalam pertemuan itu, warga meminta ganti rugi atas lahan 200 kepala keluarga yang dicaplok perusahaan dalam bentruk kerja sama. Sebaliknya perusahan menawarkan ganti rugi berupa tali asih berupa uang Rp1 juta per segel atau dokumen tanah.
Perwakilan PT Tunas Inti Abadi mengaku kesepakatan kedua belah pihak masih sumir. Namun pihaknya akan berupaya mencari solusi lain, dan berjanji akan tetap membayar ganti rugi. [ndis]
Reply Post:Seruu

Dayak Tuntut Mediasi


Persatuan Masyarakat Dayak (Permada) bersikeras pertemuan mediasi dengan PT Tunas Inti Abadi hari ini, Kamis (26/1) terkait sengketa lahan, dilaksanakan di Kantor Desa Sebamban Baru Kecamatan Sungai Loban Tanah Bumbu.
Kordinator Permada Kaspul Anwar menegaskan tetap bertahan pertemuan di Kantor Desa Sebamban Baru. Ia beralasan karena tempat tersebut mudah terakses oleh seluruh warga. "Kalau mencari tempat, tempat yang nyaman di kantor Desa, karena akses nya begitu dekat, dan mudah dijangkau oleh warga," katanya.

Selain itu, pihaknya juga ingin agar kesepakatan yang akan dibuat akan disaksikan langsung oleh masyarakat. "Warga banyak akan langsung menyaksikan bila ada kesepakatan," tambahnya.

Kaspul Anwar diakhir pembicaraan melalui telepon selulernya menyatakan menjamin keaman pihak perusahaan bila dilaksanakan di Kantor Desa Sebamban Baru. "Pihak kami menjamin keamanan pihak perusahaan (PT TIA) bila mau berunding di kantor desa," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Masyarakat adat Batu Licin Kalimantan Selatan mendatangi tiga perusahaan tambang asal Malaysia untuk menuntut ganti rugi.
Tiga perusahaan tambang tersebut dituding mengambil ribuan hektar lahan adat dan menjadikannya lahan pertambangan. Juru bicara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kalimantan Selatan Azmaji mengatakan, ketiga perusahaan yang mereka datangi tersebut adalah PT Via, PT Jonlen Mandiri dan PT Jonlen Baratama Agro.

“Yang pertama adalah PT. TIA (Tunas Inti Abadi). itu karena perusahan batubara masuk ke kavling rumah warga. Salah satunya lagi PT Jonlen Mandiri dan PT Jonlen Baratama Agro,” kata Azmaji.

Azmaji menambahkan, tuntutan ganti rugi warga sebenarnya sudah sering disuarakan, namun tidak ditanggapi pihak perusahaan dan pemerintah daerah setempat. [musashi]
Reply Posts: Seruu

Ada Yang Ditutupi Dibalik Konflik Tanah Bumbu

Kasus perebutan lahan tambang batubara di kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) semakin parah. Ini dipicu oleh banyaknya permasalahan yang dimulai dari konflik lahan dan kriminalisasi investasi yang diciptakan pengusaha batubara terkaya di Kalsel, berinisial HI.
“Jika tidak cepat diselesaikan, diduga kuat akan terjadi konflik SARA. Konflik SARA ini dikhawatirkan akan sengaja dibuat untuk menghilangkan permasalahan sebenarnya, yakni banyaknya kasus kriminalisasi, seperti pencaplokan lahan usaha batubara, pencaplokan lahan warga sekitar, dan kasus pembunuhan yang belum dituntaskan aparat kepolisian setempat,” kata Ketua Tetap Bidang Investasi Kadin untuk Kawasan Timur, M Solikin dihubungi wartawan, Senin (6/1).

Dikatakan bahwa semua kasus itu dibuat oleh HI yang tujuannya agar pokok permasalahan keresahan warga tidak terungkap. Seperti kriminalisasi pimpinan KUD Gajah Mada, PT Bara Citra Megah Persada, PT Satui Bara Tama dan CV Indos Sraya Putra.

“Masih ada lagi, dua kasus pembunuhan yang tidak tuntas, dan pengambilalihan lahan warga. Di mana warga yang ingin memtik hasil lahannya sendiri,diintimidasi oleh HI,” jelas dia lagi.

Atas hal itu, seperti yang sudah dilaporkan Solikin kepada DPR, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Ahmad Yani mendesak Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Syafruddin untuk mengusut semua permasalahan yang terjadi, khususnya masalah pembunuhan, kriminalisasi, intimidasi yang disebut-sebut dalam laporan diotaki oleh HI.

“Semuanya harus diungkap. Kasus pembunuhannya pun dibuka kembali. Sangat mustahil, 2 eksekutor yang terbukti membunuh hanya dihukum 3 dan 4 bulan. Kapolda juga jangan hanya bilang provokatornya ada di Jakarta. Jelas-jelas pengaduan warga Kalsel ke Komisi III, otak pelakunya ada di sana,” kata Yani yang dihubungi, Minggu (5/2) kemarin.

Politisi dari PPP ini pun mengingatkan, kasus yang terjadi di Kalsel jangan dianggap remeh, karena sampai detik ini Komisi III DPR, memantau terus kejadian di sana. Termasuk tindak-tanduk yang dilakukan HI beserta dengan oknum-oknum polisi dan petinggi Polri yang terlibat di dalamnya.

Sedang politisi perempuan dari PDI Perjuangan, Eva Kusama Sumdari juga mengingatkan oknum Polri untuk tidak bermain-main di Kalsel. Terlebih melakukan backing terhadap HI yang menyengsarakan rakyat.

Saat ini, lanjut politisi perempuan dari PDIP ini partainya sedang berupaya mendorong pembentukan Pansus tentang konflik Agraria di Kalsel. “Kami juga menyiapkan surat dukungan ijin moratorium, yang sudah dimintakan oleh Gubernur Kalsel. Pagi ini akan ada rapat internal soal Kalsel di Komisi 3,” kata Eva.

Soal masalah pembunuhan, kriminalisasi, dan intimidasi, Eva mendesak Kapolda Kalsel harus menyelesaikannya dengan benar. “Kalau Kapolda Kalsel yang saat ini tidak terlibat, tidak perlu takut dengan oknum petinggi atau mantan petinggi Polri yang terlibat. Tuntaskan semua kasus sesuai hukum yang berlaku,” pungkas anggota Komisi III DPR dari FPDIP itu.(ms)
Reply Post: Seruu

Permasalahan Tanah Bumbu KalSel

Tuesday, 7 February 2012

Data Dibawah Ini Adalah Informasi Kab.Tanah Bumbu Kal-Sel, Dari Media Online Internet Terpercaya Dan Blog Satui Menyajikan Ulang Untuk Bubuhan Banua Dimana Saja Berada.

Sajian ini versi Mobile, sehingga tanpa ke warnet anda bisa akses via Hp. Kalau yang punya Laptop itu lebih baik lagi.

Semoga Links (Mobile) dibawah ini dapat anda akses dan dapat dibuka pada browsing Hp dan Computer atau Laptop yang anda miliki.

Bismillahirrahmannirrahim.
Blog Satui setelah membaca, menganalisa berita tersaji, kemudian berkesimpulan dari informasi Media Online Internet diatas. Banyak menyoroti Permasalahan di Kab.Tanah Bumbu yang didominasi oleh permasalahan pertambangan batubara (baca: batubala ataua batu yang membawa bencana). Sebab baik pencaplokan atau perampasan lahan milik masyarakat setempat dilakukan secara paksa oleh pengusaha tambang tersebut melalui "premanisme" yang masih ada didaerah ini. Sehingga berlaku "hukum rimba" yang tentu saja dimenangkan oleh orang berduit terhadap rakyat pedesaan yang kurang mengerti akan hukum.

Dan juga menurut analisa Blog Satui (Blog GoBlog), sepertinya aparat setempat tidak dapat berbuat banyak akan hal tersebut. Kemungkinan lain juga oknum-oknum aparat itu mendapat "jatah" dari pengusaha pertambangan batubara disana. Sehingga Hukum yang berlaku di Kab. Tanah Bumbu "Mandul" alias tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Selain oknum-oknum aparat terkait, Bupati Kab.Tanah Bumbu sepertinya mendapatkan hal yang sama dengan oknum aparat setempat, yaitu: "Jatah" atau "Pie" atau "Angpao" atau "Komisi" atau "Amplop" atau apalah nama lainnya. Sehingga dapat menerbitkan atau perizinan pertambangan kepada pengusaha pertambangan batubala tersebut, yang tentunya harus dapat dukungan yang kuat dari aparat hukum dan instansi terkait lainnya. (sungguh ironis sekali kepribadian aparat atau pejabat daerah ini).

Seharusnya Kekayaan Alam didaerah bukan dimiliki sepenuhnya oleh orang-orang berduit dan golongan tertentu. Seharusnya Kesejahteran dan Kemakmuran Rakyat harus dikedepankan untuk rakyat tersebut, sesuai dengan isi Undang-Undang Dasar 1945.

Sampai disini dulu "gagarunum" Blog Satui mengeluarkan pikiran, semoga daerah lain tidak mengalami hal yang sama dengan Kab.Tanah Bumbu. Mohon ma'af bila ada tulisan yang salah dan yang merasa tersinggung, kepada "pian-pian barataan" bawa "takurihing" haja lah..!

Blogging via Hp terbatas untuk membuat satu blog pada jumlah karakternya. (cuma 5000 karakter)

Wassallam.
Semoga bermanfaat, terimakasih.
Reply Post: Online Internet

Warga Dayak Bantu Warga Tanbu

Ratusan warga dayak dari sejumlah kabupaten di Kalimantan Selatan, berkumpul di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mereka datang untuk ikut berunjuk rasa dan membantu warga setempat, yang memprotes sebuah perusahaan tambang.

Warga dayak ini berdatangan sejak Rabu (25/1) malam. Mereka berkumpul di aula Balai Desa Sebamban Baru, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Keberadaan warga Dayak ini untuk membantu warga setempat berunjuk rasa di PT Tunas Inti Abadi, menuntut ganti rugi lahan, yang diduga dirampas perusahaan tambang batu bara tersebut.

Warga dayak menyatakan akan bertahan hingga pihak perusahaan menyelesaikan kasus sengketa lahan dengan warga, dan melaksanakan kewajibannya memberikan uang ganti rugi sebesar Rp7 miliar.

Kepala Kepolisian Resor Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Polisi Winarto mengkhawatirkan keberadaan warga dayak disusupi provokator. Apalagi beberapa hari terkahir merebak isu berbau SARA di Kabupaten Tanah Bumbu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, kepolisian setempat menurunkan personel sebanyak empat satuan setingkat kompi. (SSK).(RIZ)

Reply Posts: Warga Dayak Bantu Warga Tanbu

Pertambangan Disekitar Pemukiman

Pertambangan Disekitar Pemukiman

Reply Post: A-Kasus

Markus Pertambangan Tanah Bumbu

Markus Mafia Tambang

Reply Post: X-Kasus

Pertambangan PT.Mitra Jaya Abdi Bersama




• PT. MJAB/ PT. BAA melakukan penambangan di daerah pemukiman penduduk, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah, tanah pekarangan penduduk pecah-pecah mengkuak lebar dan longsor.


• Camat Satui sampaikan kepada masyarakat, kata Direktur PT.BAA H. Sar,i apabila masyarakat keberatan atas penambangan yang dilakukan silahkan ajukan kepada aparat penegak hukum Kami tidak takut (PT. MJAB/ PT. BAA tidak tersentuh hukum)

•Diduga komisi I DPRD kab Tanah Bumbu terima uang suap dari PT MJAB/PT. BAA agar memihak perusahaan, dan ulur-ulur waktu sementara tambang terus beroperasi.

Satui X-Kasus. Berdasarkan hasil investigasi di lokasi tambang KP. PT. MJAB H. Rusdi. HF yang dikerjakan/ ditambang kontraktornya PT. BAA H. Sar’i, penambangan dilakukan dilokasi pemukiman penduduk RT 09 Desa Persiapan Sinar Bulan Kecamatan Satui Kab Tanah Bumbu yang berbatasan dengan KP. Mofatama Bangun Nusa (MBN).
Penambangan batu bara yang dilakukan PT.MJAB / PT.BAA tidak ubahnya seperti peti tanpa memperhatikan dampak lingkungan/ kerusakan lingkungan akibat penambangan batu bara yang dilakukannya seperti tanah – dipemukiman penduduk pecah mengkuak lebar dan longsor, tanah disamping rumah longsor, lantai semen dalam rumah pecah/ retak memanjang, pada waktu hujan lebat penduduk merasa ketakutan tinggal di dalam rumah takut ambruk, sementara mereka tidak berdaya, minta ganti rugi tanah dan rumah dinilai perusahaan tidak layak.
Permasalahan tersebut sudah dilaporkan kecamatan dan DPRD Tanbu, Bupati, Bapedalda, Dinas Pertambangan, Kapolres, Kapolsek, namun tidak ada tanggapan, sementara PT.MJAB /PT. BAA lebih menggila menambangnya non stop pagi sampai malam mengejar batu bara yang tebalnya lebih kurang 27 meter ke arah rumah pemukiman penduduk.
Jum’at (3/12) H. Abdul Latif beserta beberapa orang warga yang rumahnya dan tanah pekarangannya berbatasan langsung dengan batas milik koordinat PT. MJAB / PT. BAA. Sekarang diberi pagar seng dan pagar tersebut sekarang ambruk karena berada diatas lokasi pertambangan. “Tanah samping rumah saya dan beberapa warga lainnya longsor, sangat menakutkan apalagi waktu hujan kami takut tinggal dalam rumah. Nanti bapak lihat sendiri. Kami sudah berusaha memberitahukan perusahaan, Pak camat dan Ketua DPRD Kab Tanah Bumbu diadakan pertemuan beberapa kali, kami minta ganti rugi lahan pekarangan sebesar Rp. 550.000,- M ² namun oleh perusahaan PT. MJAB/ PT. BAA ditawar Rp. 175.000,- / M sedangkan untuk rumah kami minta ganti rugi sebesar Rp. 1.250.000 / M tidak disetujui juga.” “Komisi I DPRD Kab Tanah Bumbu yang merupakan harapan kami ternyata sudah dikondisikan pihak PT. MJAB/ PT. BAA,” ujarnya. PT.MJAB / PT. BAA diduga membagikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- untuk tiap orang agar memihak perusahaan, sayapun dikasih uang sebesar Rp. 10.000.000,- namun tidak saya ambil, kata anggota dewan tersebut.
Pada tanggal 6 Desember 2010 kami buat pengaduan ke Kapolsek Satui Bapak Idit Aditya. S.Sos. Namun kami merasa pengaduan kami tersebut kurang ditanggapi. Kami jadi bingung kepada siapa kami mengadu, agar permasalahan kami didengar dan PT. MJAB/ PT. BAA ditindak, dihentikan, dicabut izin Kpnya sebelum terjadi musibah yang lebih besar yaitu ambruknya rumah-rumah kami. Apalagi sekarang di bulan Desember curahan hujan lebih besar, saya sangat takut pak, katanya.
Jum’at (10/12) kapolres Tanbu AKBP Winarno di ruang kerja menjelaskan sehubungan dengan penambangan batu bara yang dilakukan PT. MJAB/ PT. BAA di lokasi pemukiman penduduk Desa Sinar Bulan Kecamatan Satui, yang mengakibatkan tanah-tanah disamping rumah longsor, kami telah mengirim anggota beberapa hari yang lalu untuk melihat, mencari-cari bukti, ketarangan saksi-saksi kalau ternyata benar nanti akan kita proses, kita juga minta keterangan Dinas Pertambangan bagaimana desain tambangnya apakah sudah sesuai atau tidak, kita juga minta keterangan Bapedalda bagaimana tentang Amdalnya, kita juga minta keterangan kepada instansi terkait dari hasil tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kita lihat nanti apakah ada pelanggaran atau tidak, kalau ternyata ada pelanggaran baru kita tindak.
Rabu (8/12) Di ruangan kerjanya Kabid Pengembangan Wilayah Pertambangan Fathurrahman. BE menjelaskan bahwa ia mendapat pengaduan dari masyarakat Desa Sinar Bulan RT 09 Kecamatan Satui tentang PT. MJAB/ PT. BAA yang menambang batu bara di lokasi pemukiman penduduk. Mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah dan membahayakan seperti tanah pekarangan penduduk pecah terkuak lebar dan longsor.
Laporan tersebut kami tanggapi dengan positip, kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2010. Kemarin kami kirim beberapa orang staf untuk melihat di lokasi penambangan PT. MJAB/ PT. BAA ternyata laporan masyartakat Sinar Bulan tersebut benar. Untuk itu kami telah membuat surat kepada PT . MJAB/ PT. BAA untuk menghentikan kegiatan penambangan batu bara di daerah sekitar pemukiman penduduk yang longsor dan berbatasan dengan KP. Mofatama, tinggal menunggu kepala Dinas saja, katanya.
Kamis (9/12) Wakil direktur LSM MAPEL (Masyarakat Peduli Lingkungan) Faturrahman menjelaskan bahwa kami telah melihat secara langsung kerusakan lingkungan yang sangat parah, tanah pekarangan samping rumah longsor, lantai tanah dalam rumah retak/ pecah memanjang akibat penambangan PT. MJAB/ PT. BAA yang berlokasi di daerah pemukiman penduduk, kalau permasalahan ini tidak segera ditangani pihak-pihak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (polisi) untuk menghentikan kegiatan penambangan PT. MJAB/ PT. BAA sebelum ambruknya rumah-rumah penduduk dan memakan korban jiwa, ini sudah jelas PT. MJAB/PT. BAA melakukan pelanggaran ketentuan UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dan pengenaan paragraf 1 ganti kerugian dan pemulihan lingkungan.
Pasal 87 setiap penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/ atau melakukan tindakan tertentu.
Kami minta kepada Bupati, Dinas pertambangan, Bapedalda untuk menghentikan kegiatan penambangan PT.MJAB/ PT. BAA dan mencabut izin KPnya. Kami juga minta kepada Kapolres Tanah Bumbu untuk menindak PT. MJAB /PT. BAA yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UU No. 32 Tahun 2009 dan mengenakan ketentuan pidana pasal 98.(X.Kasus)

Reply Posts: Laporan Khusus

Labels


 

© Copyright Blog Satui 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.